Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa beberapa pegawai telah dikenakan sanksi terkait dugaan jual beli remisi untuk narapidana. Sanksi ini menyusul kontroversi terkait pembebasan bersyarat Indra Kenz, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong dan pencucian uang. Meskipun Agus tidak merinci jenis sanksinya, informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dugaan jual beli remisi ini semakin mengemuka setelah Indra Kenz dicabut pembebasan bersyaratnya dan kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah menjemputnya untuk menjalani masa pidana. Indra Kenz disebutkan kooperatif terhadap pencabutan keputusan pembebasan bersyaratnya, dan kini kembali berada di dalam lapas.
Komentar 0