Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang di bawah Rp1 juta tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung program pembangunan rumah. Meski begitu, OJK mengakui risiko penyaluran pembiayaan tetap ada akibat tidak tercantumnya informasi utang kecil. Agusman dari OJK menyatakan perusahaan pembiayaan masih memiliki metode lain untuk menilai kelayakan debitur, termasuk alternatif credit scoring.
Ia juga menekankan perlunya analisis menyeluruh terhadap kemampuan bayar, terutama untuk pinjaman kecil, dan pentingnya manajemen risiko dalam proses ini.
Komentar 0