Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa, dan dua staf BPJS, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Ketiganya dituduh merugikan negara sebesar Rp24,55 miliar dengan menerima hasil pencairan klaim yang telah direkayasa.
Tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan hadapi sidang putusan
Komentar 0