Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) antara Januari hingga Oktober 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal, seperti penggunaan visa yang tidak sesuai dan overstay. Hingga saat ini, terdapat 997 WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan dengan berbagai jenis izin tinggal, termasuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Imigrasi Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan WNA melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan. Pemegang ITAS mayoritas bekerja di perusahaan, sedangkan pemegang Izin Tinggal Kunjungan terlibat dalam kegiatan bisnis dan pertemuan investasi.
Komentar 0