FTSE Russell memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market, tanpa memasukkan negara ini dalam Daftar Pantauan. Meskipun status tidak berubah, FTSE Russell akan terus memantau reformasi pasar modal Indonesia, termasuk peningkatan transparansi dan pengawasan pasar. Indonesia telah melakukan beberapa reformasi, seperti pengungkapan pemegang saham dan persyaratan free float minimum, untuk mengatasi kekhawatiran sebelumnya.
Pembaruan mengenai perlakuan sekuritas Indonesia akan disampaikan menjelang kaji ulang indeks Desember 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan dari pemangku kepentingan.
Komentar 0