Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akan memperkuat dasar pelindungan tenaga kerja di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menyatukan norma ketenagakerjaan yang tersebar serta memperluas hak-hak pekerja, termasuk perlindungan bagi pencari kerja dan peserta pelatihan. Hal ini merupakan respons terhadap dinamika dunia kerja saat ini dan di masa depan.
RUU ini juga mencakup pengaturan baru seperti sertifikasi kompetensi kerja, integrasi data ketenagakerjaan, dan pelindungan untuk pekerja perempuan serta penyandang disabilitas. Yassierli menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian dan keadilan sambil tetap mendukung pertumbuhan dunia usaha, mengingat perubahan terus terjadi di sektor ketenagakerjaan.
Komentar 0