Dalam era digital, tantangan pengelolaan royalti hak cipta lintas negara semakin kompleks. Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance pada 7-9 Oktober 2026 di Bali, untuk membahas isu-isu seperti transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Forum ini melibatkan berbagai negara dan pemangku kepentingan, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan hak cipta di tingkat internasional.
Selama tiga hari, peserta akan bertukar pengalaman dan pengetahuan, serta merumuskan peluang kerja sama sukarela. Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola royalti hak cipta di Indonesia dan mendukung industri kreatif dalam menghadapi tantangan digitalisasi. Forum ini juga akan membahas peran penting kecerdasan artifisial dalam pengelolaan data hak cipta.
Komentar 0