Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur melarang kendaraan berat di atas 8 ton melintasi jembatan di Bengalon untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini diambil menyusul adanya perbaikan jembatan dan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pengawasan lalu lintas diperkuat di wilayah tersebut, dengan penempatan personel di jalan utama dan sekitar jembatan.
Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kutim untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada serta melakukan evaluasi dan penyesuaian pengawasan secara berkala.





Komentar 0