Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan anak perusahaan dalam usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan, bertujuan untuk membuka persaingan dan memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal.
Meski bertujuan positif, aturan ini dapat berisiko bagi perusahaan tambang yang telah beroperasi secara terintegrasi. Direktur Pushep, Bisman Bhaktiar, menyarankan penerapan aturan dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan operasi tambang. Ia juga mengusulkan skema kerja sama antara kontraktor eksisting dan mitra lokal untuk mendukung pemerataan ekonomi tanpa mengorbankan efisiensi produksi.
Komentar 0