Masuk

Bahlil Batasi Afiliasi Tambang, Kontraktor Lokal Dapat Angin Segar

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang membatasi penggunaan anak perusahaan dalam usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan, bertujuan untuk membuka persaingan dan memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal.

Meski bertujuan positif, aturan ini dapat berisiko bagi perusahaan tambang yang telah beroperasi secara terintegrasi. Direktur Pushep, Bisman Bhaktiar, menyarankan penerapan aturan dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan operasi tambang. Ia juga mengusulkan skema kerja sama antara kontraktor eksisting dan mitra lokal untuk mendukung pemerataan ekonomi tanpa mengorbankan efisiensi produksi.

Sumber: Dunia Energi Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar