Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pengusaha mikro di luar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menyatakan bahwa aset tanah yang telah bersertifikat dapat digunakan secara produktif untuk mendukung pembiayaan sesuai kebutuhan usaha.
Upaya ini diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang dilaksanakan di Cianjur, Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk memperluas pembiayaan non-KUR dan mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pengusaha mikro. Kementerian UMKM bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong sertifikasi tanah agar aset tersebut memiliki kepastian hukum.
Setelah sertifikasi, SHAT dapat digunakan dalam pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan. LokaModal juga menjadi platform kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan lembaga keuangan non-perbankan untuk memberikan informasi dan fasilitasi legalisasi aset. Target program ini adalah melibatkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi secara nasional hingga 2026.
Komentar 0