Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah merancang peraturan pemerintah (PP) untuk membatasi kepemilikan tanah. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi jumlah lahan yang dapat dimiliki oleh individu dan badan. Namun, dampaknya terhadap sektor perumahan, khususnya perumahan subsidi, masih belum jelas. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan ATR/BPN mengenai hal ini.
Peraturan yang sedang disusun bertujuan sebagai implementasi dari UU Penyelenggaraan Reforma Agraria. Dalam rapat paripurna DPR baru-baru ini, RUU tersebut disahkan menjadi UU, yang mencakup berbagai aspek terkait pengaturan lahan. Kementerian ATR/BPN akan menetapkan detail mengenai kepemilikan lahan baik untuk individu maupun badan usaha, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Selain pembatasan kepemilikan tanah, PP ini juga mencakup perencanaan pelaksanaan reforma agraria, pemindahan status barang milik negara, serta penyelesaian konflik agraria. Aspek penting lainnya yang diatur adalah tata cara pendaftaran dan penggunaan hak milik serta penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah, yang akan melibatkan partisipasi masyarakat.
Komentar 0