Masuk

Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang dolar AS dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang bukti yang ditampilkan termasuk 9.599 lembar uang pecahan 100 dolar AS dan uang tunai Rp50 juta. Terdakwa utama dalam kasus ini termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar