Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima hampir 670.000 laporan penipuan, dengan lebih dari 1,2 juta rekening terkait aktivitas penipuan. Modus penipuan yang paling umum meliputi belanja, investasi, dan lowongan pekerjaan. IASC telah melakukan penindakan dengan memblokir 659.419 rekening dan mengembalikan dana sebesar Rp206 miliar kepada korban.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan penguatan regulasi untuk menangani penipuan online secara efektif.
Komentar 0