Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim. Selain itu, KPK juga menyita perhiasan yang diduga emas.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan beberapa tersangka termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN.
Komentar 0