Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa lebih dari 225 ribu Posyandu di Indonesia belum terintegrasi dalam sistem Prodeskel. Dari total 238.666 Posyandu, hanya 13.605 yang terdaftar. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P.
Bolombo, menekankan pentingnya registrasi untuk memberikan legalitas dan memudahkan pengawasan serta evaluasi berbasis data. Kemendagri berkomitmen untuk mempercepat proses registrasi dan penguatan tata kelola Posyandu agar dapat meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan. Transformasi Posyandu juga diharapkan dapat memperluas layanan di berbagai bidang seperti pendidikan dan sosial, serta menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Komentar 0