Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dibahas di DPR, dengan Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diberikan kewenangan untuk membawa kasus ke ranah pidana. Rio menekankan pentingnya tidak hanya fokus pada parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan RUU, tetapi juga meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Rio menyatakan bahwa wewenang DKPP perlu diperkuat agar tidak hanya terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menangani pelanggaran pidana yang berpotensi mengganggu proses pemilu. Ia menginginkan DKPP memiliki kemampuan untuk meneruskan kasus-kasus pelanggaran pidana kepada pihak penegak hukum jika terdapat indikasi gratifikasi atau tindakan yang merugikan demokrasi.
Dengan demikian, Rio berharap pembahasan RUU Pemilu ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sehingga tidak hanya terfokus pada aspek teknis seperti PT, tetapi juga pada integritas dan efektivitas penyelenggara pemilu.
Komentar 0