Aparat Kepolisian Sektor Jambi Selatan menangkap SB (56), pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan mantan istri sirinya, K (44), meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 15 Agustus 2026, saat korban baru pulang belanja. Pelaku mengaku sakit hati karena tidak terima diceraikan.
Korban mengalami luka bakar serius dan meninggal setelah 10 hari dirawat di rumah sakit. SB dijerat dengan Pasal 469 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Komentar 0