Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam razia gabungan di Canggu, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal. Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga laki-laki, termasuk warga Mesir dan Rusia, serta satu wanita asal Nigeria. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dengan berprofesi sebagai DJ di klub malam, sementara wanita Nigeria telah overstay selama 402 hari.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali, melibatkan berbagai instansi seperti BNN dan Polres Denpasar. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmen untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar 0