Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua senilai Rp44,23 miliar. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (24/9) ini menghasilkan enam boks dokumen yang diamankan dari ruangan mantan Sekretaris DPR Papua dan rumah pribadi J.J.W. Pengacara Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena kesulitan dalam mendapatkan dokumen dari saksi.
Saat ini, dokumen tersebut sedang diteliti oleh penyidik, dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan ini mencakup perjalanan dinas periode 2015 hingga 2025.
Komentar 0