Kantor Pertanahan Kota Sorong, Papua Barat Daya, kini menyediakan layanan pengurusan dokumen tanah pada akhir pekan melalui program Pelataran, yang berlangsung dari pukul 09.00-13.00 WIT. Kepala Kantah, Pamelia Tambunan, menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi di hari kerja. Sejak 1 September 2026, layanan ini diimplementasikan sebagai bagian dari inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain itu, Kantah Sorong juga membuka layanan di pusat-pusat perbelanjaan saat ada acara untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) juga diluncurkan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen, dengan waktu maksimal sepuluh hari untuk penerbitan akta dan administrasi lainnya.
Komentar 0