Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Sebelumnya, layanan ini telah diuji coba di 17 Kantah dan mulai diterapkan secara resmi pada 24 September 2026.
Menurut Kepala Biro Humas ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, targetnya adalah agar layanan ini dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga tahap proses peralihan hak, termasuk verifikasi BPHTB, pembuatan AJB, dan pemrosesan berkas di Kantah. Selain itu, ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari di 495 Kantah.
Komentar 0