Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) sedang mematangkan skema khusus bernama Special Border Treatment (SBT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di perbatasan yang bekerja di Malaysia. Skema ini ditujukan untuk masyarakat dari Kabupaten Karimun dan Kabupaten Meranti, yang dapat bekerja secara legal dengan visa jangka pendek selama tiga hingga enam bulan. Pekerjaan akan dibatasi pada tujuh bidang seperti konstruksi, pertanian, dan layanan restoran, dengan semua pekerja dan majikan tercatat dalam sistem basis data resmi.
BP3MI juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah dan harmonisasi regulasi untuk mendukung skema SBT.
Komentar 0