Masuk

Indonesia hormati keputusan Filipina beri pengampunan kepada Mary Jane

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghormati keputusan Filipina untuk memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika. Yusril menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan bilateral, tanggung jawab pembinaan terpidana tersebut sepenuhnya dialihkan kepada Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada tahun 2010, telah dipindahkan ke Filipina untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Pengampunan ini merupakan bagian dari kesepakatan penting antara kedua negara yang menegaskan komitmen terhadap diplomasi dan penghormatan hukum masing-masing negara.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar