Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghormati keputusan Filipina untuk memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika. Yusril menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan bilateral, tanggung jawab pembinaan terpidana tersebut sepenuhnya dialihkan kepada Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada tahun 2010, telah dipindahkan ke Filipina untuk menjalani hukuman di negara asalnya.
Pengampunan ini merupakan bagian dari kesepakatan penting antara kedua negara yang menegaskan komitmen terhadap diplomasi dan penghormatan hukum masing-masing negara.
Komentar 0