Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, termasuk kalapas dan kepala pengamanan. Penonaktifan ini dilakukan setelah temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya pelanggaran. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut akan diperiksa terkait tanggung jawab mereka atas peristiwa yang ditemukan.
Rudi menegaskan bahwa Menteri Imipas, Agus Andrianto, telah memberikan arahan tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, dan akan ada hukuman dinas bagi mereka yang terbukti melanggar.
Komentar 0