Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pembangunan Sulawesi Tengah membahas perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah, Novalina, menekankan pentingnya proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini juga mencakup restrukturisasi organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025.
RUPS juga membahas laporan keuangan dan kegiatan usaha, serta nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama untuk pengembangan sektor pertambangan nikel. Novalina berharap perubahan ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi daerah.
Komentar 0