Masuk

Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat

Balai Taman Nasional Komodo telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap wisatawan memiliki tiket sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda administratif sebesar lima kali lipat dari tarif tiket normal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan menjaga kelestarian kawasan.

Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk mendukung pengelolaan dan keberlanjutan pariwisata di Komodo. Pengawasan akan diperketat di semua titik masuk kawasan, dan agen perjalanan serta pemilik kapal diharapkan menyosialisasikan aturan ini kepada wisatawan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar