Balai Taman Nasional Komodo telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap wisatawan memiliki tiket sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda administratif sebesar lima kali lipat dari tarif tiket normal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan menjaga kelestarian kawasan.
Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk mendukung pengelolaan dan keberlanjutan pariwisata di Komodo. Pengawasan akan diperketat di semua titik masuk kawasan, dan agen perjalanan serta pemilik kapal diharapkan menyosialisasikan aturan ini kepada wisatawan.
Komentar 0