Kasus penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana kembali mencuat setelah temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Tim Ombudsman menemukan bangunan dengan ruang tamu, ruang tidur, dan fasilitas lainnya, di mana seorang narapidana mengaku membayar untuk menempatinya. Selain itu, ada juga fasilitas gym yang sedang dibangun dan kulkas berisi minuman keras.
Praktik serupa sebelumnya terjadi di Lapas Sukamiskin dan Cipinang, di mana narapidana korupsi dan gembong narkoba menikmati fasilitas mewah dengan tarif sewa yang tinggi, termasuk akses untuk menggunakan narkoba di dalam lapas. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.
Komentar 0