Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang menyiapkan kajian untuk pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan permintaan masyarakat. Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pemutihan akan ditentukan paling lambat 30 September 2026, dengan kemungkinan pemutihan berlangsung selama satu bulan. Pemutihan ini diharapkan tidak menjadi kebijakan yang berulang setiap tahun tanpa peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel diminta untuk menghitung komponen pajak yang dapat diberikan keringanan, termasuk kemungkinan pengurangan pokok pajak atau penghapusan denda. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB masih di bawah target, dengan realisasi mencapai 59 persen dan 64 persen.
Komentar 0