Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka, S dan K, terkait kasus pembalakan liar di habitat harimau sumatera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Jambi. Penahanan dilakukan setelah patroli gabungan menemukan bukti pembalakan, termasuk gergaji mesin dan rel kayu. Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda.
Kemenhut menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dan mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak habitat satwa liar. Pengamanan kawasan akan diperkuat untuk mencegah terulangnya pembalakan liar.
Komentar 0