Indra Kenz, terpidana kasus investasi robot trading Binomo, dilaporkan telah bebas bersyarat. Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan harapannya agar Indra tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meski ada ganti rugi dari aset sitaan, pembagian tersebut masih bermasalah dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini melibatkan sejumlah pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang, dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Para korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Komentar 0