Masuk

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah

Indra Kenz, terpidana kasus investasi robot trading Binomo, dilaporkan telah bebas bersyarat. Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengungkapkan harapannya agar Indra tidak mengulangi kesalahan yang sama. Meski ada ganti rugi dari aset sitaan, pembagian tersebut masih bermasalah dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan ini melibatkan sejumlah pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yang diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang, dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Para korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar