Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan memeriksa saksi dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SD di Kecamatan Ampibabo. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Aipda Mappi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan pekan depan setelah sebelumnya korban telah diperiksa dan menjalani visum. Korban diduga mengalami kekerasan oleh seorang guru berinisial S, termasuk penggosokan cabai pada wajah dan pembenturan kepala, yang menyebabkan trauma dan tidak masuk sekolah selama 12 hari.
Mappi menyatakan bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan melalui mediasi atau keadilan restoratif jika kedua pihak sepakat, namun jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan.
Komentar 0