Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan batasan kewenangan dalam perampasan aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. RUU ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan, namun harus jelas dalam prosedur dan mekanisme keberatan.
Trubus juga menyoroti perlunya transparansi dalam proses penyusunan draf RUU, serta pentingnya mempertimbangkan konsep illicit enrichment dengan hati-hati. Ia menekankan bahwa RUU ini harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat untuk menekan warga negara.
Komentar 0