Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 September hingga 28 Desember 2026. Dalam program ini, pemilik kendaraan dapat menikmati tiga jenis pembebasan, yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas progresif pajak PKB, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk masyarakat.
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat mendaftar atau dalam proses mutasi keluar provinsi. Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Komentar 0