Masuk

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 21 September hingga 28 Desember 2026. Dalam program ini, pemilik kendaraan dapat menikmati tiga jenis pembebasan, yaitu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas progresif pajak PKB, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Kepala Bapenda, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk masyarakat.

Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat mendaftar atau dalam proses mutasi keluar provinsi. Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah memberikan diskon pajak sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar