Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI (PT Ceria Nugraha Indotama) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp401 miliar terkait pengelolaan nikel periode 2017-2020. Selain PT CNI, empat orang lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan terungkap bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik dan memanipulasi dokumen untuk mendapatkan izin ekspor.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan tersebut melibatkan sejumlah penyelenggara negara yang menerima suap dari PT CNI. Tersangka yang ditahan termasuk BS, MAI, dan NRH, dengan penahanan berlangsung selama 20 hari.
Komentar 0