Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia masih berada di angka sekitar 5 persen dan memiliki potensi untuk ditingkatkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 25 September.
OJK: Inklusi dana pensiun 5 persen masih bisa ditingkatkan
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0