Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus judi online berinisial FP di Thailand. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Polri dan pihak imigrasi Thailand. FP diduga mengoperasikan tiga situs judi internasional, yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN, dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun dalam periode Januari-April 2026.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap lima tersangka lainnya terkait kasus ini. FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2026, akhirnya ditangkap pada 22 September 2026 dan dibawa kembali ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar 0