Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendesak Meta untuk menonaktifkan akun anak di platform seperti Facebook dan Instagram. Permintaan ini disampaikan saat pertemuan dengan pejabat Meta di New York pada 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak di ruang digital sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Meutya menekankan perlunya kontrol usia yang lebih ketat dan desain produk yang lebih aman.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang telah menonaktifkan 184.000 akun di bawah usia 13 tahun, namun meminta rencana akselerasi untuk penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun. Selain itu, Menkomdigi juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten ilegal di platform digital.
Komentar 0