Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali berhasil menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berpaspor ganda yang membawa kokain seberat 0,2 gram. Pria berinisial JFD ini awalnya mengalami masalah saat menggunakan layanan keimigrasian otomatis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah diperiksa, petugas menemukan kokain yang disembunyikan dalam paspornya.
JFD positif menggunakan narkoba dan memiliki dua paspor, yaitu Irlandia dan Afrika Selatan. Saat ini, ia ditahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang buktinya.
Komentar 0