Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 60 hektare untuk perkebunan kelapa sawit. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, mengonfirmasi bahwa F telah diperiksa beberapa kali sebelum penetapan status tersangka. Penyelidikan dimulai dari kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, di mana lahan tersebut diduga dikuasai oleh F dan telah ditanami kelapa sawit.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, F belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang menangkap empat pelaku perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu pada Juni 2025.
Komentar 0