Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memetakan ulang lahan seluas 1.100 hektare di Desa Tepian Langsat untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang telah berlangsung selama 21 tahun. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD mendorong penyelesaian masalah ini hingga ke pemerintah pusat, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perubahan izin perusahaan. Pemetaan kembali diharapkan dapat memperjelas batas dan status lahan yang menjadi tempat tinggal masyarakat.
Masyarakat juga meminta kepastian hak atas tanah dan percepatan penerbitan sertifikat hak milik. Dalam pertemuan, disepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah pusat.
Komentar 0