Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) aktif menangani kucing liar dengan metode Tangkap, Steril, dan Lepaskan (TNR). Penangkapan dilakukan untuk mengontrol populasi kucing dan mencegah penyebaran penyakit. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP, Wilsandi Saefullah, menegaskan bahwa kucing yang ditangkap tidak akan dimusnahkan, melainkan disteril dan dirawat sebelum dilepas kembali ke habitat asalnya.
Sejak awal tahun, lebih dari 1.000 ekor kucing liar telah disterilisasi, menunjukkan efektivitas program ini dalam menjaga kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Komentar 0