Masuk

Kanwil Imigrasi Kaltim usut pelanggaran izin tinggal dua WNA

Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Timur sedang menyelidiki kasus pelanggaran izin tinggal yang melibatkan dua warga negara asing (WNA), JJ dan CZ, di Balikpapan. JJ telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk aktivitas perantara penyediaan apartemen dengan komisi Rp10 juta. Sementara itu, CZ, WNA asal Tiongkok, masih dalam tahap penyidikan intensif untuk memastikan kesesuaian aktivitasnya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Penegakan hukum ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan tidak membatasi investasi asing yang sah di Kalimantan Timur.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar