Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Timur sedang menyelidiki kasus pelanggaran izin tinggal yang melibatkan dua warga negara asing (WNA), JJ dan CZ, di Balikpapan. JJ telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk aktivitas perantara penyediaan apartemen dengan komisi Rp10 juta. Sementara itu, CZ, WNA asal Tiongkok, masih dalam tahap penyidikan intensif untuk memastikan kesesuaian aktivitasnya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Penegakan hukum ini bertujuan menjaga ketertiban hukum dan tidak membatasi investasi asing yang sah di Kalimantan Timur.
Komentar 0