Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur melaporkan telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,1 miliar dari pelayanan izin tinggal warga negara asing hingga Oktober 2026. Kepala Kanwil, Nurudin, menjelaskan bahwa penerimaan ini diperoleh dari penerbitan 4.703 dokumen izin tinggal, baik terbatas maupun tetap, yang mendukung investasi dan pembangunan di kawasan tersebut. Selain izin tinggal, pelayanan paspor juga berkontribusi dengan PNBP sebesar Rp4,5 miliar, melayani 5.621 warga yang bepergian ke luar negeri.
Seluruh capaian ini menunjukkan dedikasi dalam pengawasan keimigrasian dan kontribusi terhadap kemajuan bangsa.





Komentar 0