Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, S bin AS, meminta agar tidak ada kriminalisasi dalam pengusutan dugaan penipuan investasi emas yang melibatkan Kombes Fahrurozi dari Bareskrim Polri. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, setelah Fahrurozi melaporkan balik S atas dugaan pencemaran nama baik. Bagas menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini serta menunggu progres penyidikan.
Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan S pada pertambangan emas di Sulawesi Utara, yang totalnya mencapai Rp58,5 miliar, namun mengalami masalah terkait legalitas.
Komentar 0