Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengungkapkan bahwa 10 tersangka ditangani oleh Polda Sumut dan 14 lainnya oleh Polres Humbang Hasundutan. Peristiwa ini melibatkan lebih dari 100 orang dan terjadi pada 12 September 2026.
Kasus ini berakar dari sengketa kepemilikan tanah antara dua kelompok, yaitu Manullang dan Munte.
Komentar 0