Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengklaim bahwa uang sebesar 1 juta dolar AS telah diterima oleh Nusron Wahid, Ketua Panitia Khusus Haji 2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ishfah menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Zainal Abidin, yang merupakan orang dekat Nusron. Selain itu, Ishfah juga mengonfirmasi penyerahan uang sekitar 400 ribu dolar AS ke Pansus Haji DPR RI.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Komentar 0