Masuk

Pria di Makassar Curi Uang Brankas Masjid Rp 75 Juta Demi Judol

Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap pencurian uang Rp 75 juta dari brankas Yayasan Islamic Center (YIC) di Masjid Al Markaz Al Islami. Pelaku berinisial AF (19) ditangkap setelah menggunakan uang curian untuk membeli sabu dan berjudi online. Aksi pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026, namun penangkapan mengalami kendala karena rekaman CCTV yang kurang jelas.

Setelah mencuri, AF melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi masih menyelidiki keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu AF dalam aksi tersebut.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar