Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap pencurian uang Rp 75 juta dari brankas Yayasan Islamic Center (YIC) di Masjid Al Markaz Al Islami. Pelaku berinisial AF (19) ditangkap setelah menggunakan uang curian untuk membeli sabu dan berjudi online. Aksi pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026, namun penangkapan mengalami kendala karena rekaman CCTV yang kurang jelas.
Setelah mencuri, AF melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi masih menyelidiki keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu AF dalam aksi tersebut.
Komentar 0