Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, melarang penggunaan mobil Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk kepentingan di luar usaha koperasi. Larangan ini disampaikan setelah ditemukan kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut pakan ternak dan barang lain yang tidak terkait dengan koperasi. Penggunaan mobil operasional ini seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi seperti pengangkutan beras dan minyak.
Pengurus koperasi juga diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan sebelum peluncuran resmi KDKMP yang direncanakan pada Oktober 2026. Sebanyak 138 truk dan 111 pikap telah didistribusikan kepada pengurus koperasi, dan tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran terus berlanjut.
Komentar 0