Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan bahwa rencana penerapan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 masih dalam tahap pengkajian. Meskipun ada penurunan target penerimaan cukai dari Rp 6 triliun menjadi Rp 1,6 triliun, Juda belum dapat memastikan hal tersebut. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pengenaan cukai ini tidak boleh ditunda lebih lama lagi, mengingat kebijakan ini sudah tertunda selama tiga tahun.
Penundaan lebih lanjut berpotensi mengurangi ruang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama dengan komitmen untuk menjaga defisit APBN.
Komentar 0