Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pemotongan hukuman mantan Menteri Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan putusan. Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan akan menentukan sikap resmi setelah kajian dilakukan.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta memotong uang pengganti menjadi Rp548.761.031.950,86, yang lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Komentar 0